JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap dugaan penyelundupan 49,85 ton kacang tanah di kawasan Pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah berhasil menemukan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat 49,85 ton di sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan kepolisian, komoditas tersebut diduga berasal dari India. Puluhan ton kacang tanah tersebut masuk melalui Dumai, Riau, kemudian diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta.
Dari temuan awal, komoditas tersebut belum dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran komoditas di Jakarta penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha bersaing secara adil.
Ia menyampaikan, penindakan terhadap dugaan pemasukan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan ini penting untuk menjaga stabilitas pasar di Jakarta.
Menurutnya, semua pelaku usaha harus mengikuti aturan yang sama dalam berusaha.
“Kami mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Jika ada komoditas yang diduga masuk tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, tentu perlu ditindaklanjuti karena dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujarnya, Kamis (17/9).
Ratu menjelaskan, persoalan ini penting dilihat dari sisi tata niaga. Kacang tanah merupakan salah satu komoditas yang proses pemasukannya dari luar negeri yang diatur oleh pemerintah.
“Yang kami jaga adalah level playing field . Jangan sampai pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban justru harus bersaing dengan komoditas yang proses masuknya diduga tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Ia menegaskan, pemasukan kacang tanah dari luar negeri juga harus memenuhi prosedur kriteria sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ratu menilai, pemeriksaan ini diperlukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan serta memastikan komoditas yang masuk aman dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Karena dalam komoditas pangan, yang kita jaga bukan hanya kegiatan perdagangannya. Ada konsumen yang akan mengonsumsi produk tersebut. Jadi aspek keamanan pangan dan persyaratan karantina juga harus dipenuhi,” ucapnya.
Ia memastikan Dinas PPKUKM DKI Jakarta juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pengawasan perdagangan di Jakarta. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pemasukan dan peredaran komoditas berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh berbagai upaya untuk menjaga stabilitas pasar di Jakarta. Tentu saja agar praktik perdagangan berjalan sesuai aturan. Juga agar para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat dan masyarakat Jakarta mendapatkan perlindungan sebagai konsumen,” tandasnya. (ra)






