Sengketa Lahan 5.032 Meter Persegi di Lawang Malang Berlarut Puluhan Tahun, Ahli Waris Tantang Klaim Kepemilikan

oleh -
Ilustrasi. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Di atas lahan seluas 5.032 meter persegi di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, deretan rumah permanen berdiri rapat. Sekilas, kawasan itu tampak seperti permukiman biasa. Namun di balik tembok-tembok rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun, tersimpan sengketa kepemilikan lahan yang tak kunjung menemukan ujungnya.

Sengketa ini telah berlangsung lintas generasi. Dari orang tua hingga anak cucu, persoalan hak atas tanah tersebut terus bergulir tanpa kepastian hukum yang jelas. Sekitar 20 bangunan rumah kini berdiri di atas lahan itu, dihuni warga sipil hingga purnawirawan TNI. Ironisnya, sebagian besar penghuni mengaku menempati lahan tanpa memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah.

“Saya hanya menempati saja, tidak punya surat apa pun. Dulu pernah ada yang datang mengaku pemilik lahan dan menunjukkan surat, ya saya pasrah,” ujar salah satu penghuni yang telah tinggal di lokasi tersebut lebih dari tiga dekade.

Di sisi lain, ada Marlina (80), seorang perempuan lanjut usia yang mengaku sebagai ahli waris tunggal lahan tersebut.

Dengan suara tegas, ia menuturkan perjuangan panjang mempertahankan hak keluarga yang telah dimulai sejak masa almarhum ayahnya.

“Puluhan tahun kami memperjuangkan hak ini. Dari almarhum ayah saya sampai sekarang. Kalau memang ada pihak lain yang mengklaim, silahkan tunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” kata Marlina.

Keyakinan Marlina bukan tanpa dasar. Ia mengklaim memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk itu, ia telah memberikan kuasa penuh kepada Law Firm J. Umboro & Partners yang berkedudukan di Jakarta, guna menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, lahan tersebut pada awalnya diketahui pernah disewa oleh pihak TNI dari pemilik awal.

Pembayaran sewa sempat berjalan dalam kurun waktu tertentu, namun kemudian terhenti tanpa kejelasan. Sejak saat itu, muncul klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik TNI, meski hingga kini belum pernah ditunjukkan dokumen kepemilikan resmi kepada publik.

Sengketa yang berlarut-larut ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak hanya bagi ahli waris, tetapi juga bagi para penghuni yang telah menetap selama bertahun-tahun di atas lahan tersebut. Mereka hidup dalam bayang-bayang konflik, tanpa kejelasan status tanah yang ditempati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI, khususnya Kodam V/Brawijaya. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan akan memuat klarifikasi atau tanggapan resmi apabila pihak terkait memberikan pernyataan. (rls/pede)