Gubernur Pramono Perintahkan Pengawasan Ketat Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

oleh -
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dinas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap praktik perdagangan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing dan kucing, yang ditujukan untuk konsumsi.

“Kami sudah meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan. Pemerintah konsisten dalam pelaksanaannya,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Pramono menyampaikan, langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies, yang telah ia tandatangani. Aturan itu secara tegas melarang aktivitas perdagangan anjing dan kucing sebagai bahan konsumsi.

“Saya sudah menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang konsumsi hewan yang berpotensi menularkan rabies, terutama anjing dan kucing,” lanjutnya.

Melalui regulasi tersebut, Pemprov DKI juga melarang perorangan maupun badan usaha memperdagangkan jenis hewan lain seperti kelelawar, musang, kera, dan satwa serupa yang termasuk kategori penular rabies.

Bagi pelanggar, Pergub menetapkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin operasional.

Pramono menambahkan, hadirnya aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi komunitas pecinta hewan yang sebelumnya bertemu dengan dirinya di Balai Kota. Ia berharap kebijakan itu dapat menjaga kesehatan publik sekaligus meningkatkan perlindungan satwa di Jakarta.

“Komitmen kami jelas, Jakarta akan bergerak menjadi kota yang ramah bagi warga, satwa urban, dan seluruh bentuk keanekaragaman hayati,” tegasnya. (ig)

Nyok Pasang Iklan Banner Anda di Setiap Artikel Hanya Rp 500K/Bulan Silahkan WA ke 0877-6460-1861.