JAKARTAPEDIA.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial AS yang melanggar izin tinggal dan diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengatakan bahwa pengawasan terhadap AS dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“AS diawasi secara intensif oleh tim kami bersama Timpora,” ujar Bugie di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Menurut Bugie, selama proses pengawasan AS tidak kooperatif dan sempat mencoba melarikan diri menggunakan mobil hingga menuju area Stasiun MRT. Namun, berkat koordinasi petugas Imigrasi, Timpora, dan keamanan MRT, AS berhasil diamankan pada 21 November 2025.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa AS tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Ia juga diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya di Indonesia, sehingga memperkuat dasar penindakan.
“Sebagai konsekuensi hukum, yang bersangkutan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia,” tegasnya.
Bugie menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Jakarta Selatan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengenai pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran.
“Kami bekerja dengan prinsip profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel (PRIMA) agar setiap tindakan memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau pengelola apartemen, hotel, dan pemilik properti agar melaporkan keberadaan WNA melalui APOA guna mendukung pengawasan orang asing yang terintegrasi dan menjaga keamanan nasional. (feb/ist)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Jakarta Selatan, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”

