Polantas Wajib Terapkan Empat Prinsip Keadilan Prosedural

oleh -
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memberikan keterangan pers di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta.

JAKARTAPEDIA.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menekankan polisi lalu lintas (polantas) wajib menerapkan empat prinsip keadilan prosedural (procedural justice) dalam memberikan pelayanan maupun penindakan di jalan raya.

Diterangkan Agus, prinsip keadilan prosedural pertama adalah memberikan masyarakat kesempatan untuk bicara (voice).

“Setiap warga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, keluhan, maupun penjelasan sebelum petugas mengambil keputusan,” katanya di Jakarta, seperti yang dilansir Sabtu (4/10/2025).

Prinsip kedua adalah menunjukkan netralitas (neutrality). Agus mengatakan, polantas harus bersikap objektif dan profesional, mendasarkan tindakan pada fakta serta aturan, bukan kepentingan pribadi.

Ketiga, polantas harus memperlakukan masyarakat dengan rasa hormat (respect). “Interaksi dengan masyarakat harus dilakukan secara santun, menghargai martabat warga tanpa diskriminasi,” ujar Agus.

Keempat, polantas harus menunjukkan niat baik (trustworthy motives). Agus mengatakan, setiap langkah polantas harus mencerminkan niat tulus untuk menolong, melindungi, dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya.

Agus menegaskan, penerapan prinsip ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap polantas sekaligus menegaskan bahwa polisi lalu lintas hadir bukan sekadar penindak, melainkan juga sebagai penolong.

Selain itu, ia menegaskan bahwa program “Polantas Menyapa” yang digagas Korlantas Polri bukan sekadar menjadi slogan, melainkan sebuah gerakan nyata untuk menghadirkan polisi lalu lintas yang humanis, adil, dan dipercaya masyarakat.

“Jadilah sosok penolong yang adil. Mari bersama wujudkan polantas yang Presisi dan selalu hadir untuk masyarakat,” tandasnya. (ist/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *