Pengesahan UU Kepariwisataan untuk Perkuat Kebijakan Nasional

oleh -
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga. (ant/ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga mengatakan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang tentang Kepariwisataan menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan nasional agar pariwisata Indonesia bisa bersaing di tingkat global.

Dia mengatakan pariwisata terbukti menjadi sektor strategis yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, kata dia, pada 2019 devisa pariwisata Indonesia mengalahkan migas, mineral, dan batubara. “Pariwisata adalah mesin pertumbuhan ekonomi,” kata Lamhot di Jakarta.

Menurut dia, RUU Kepariwisataan yang disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, menurut dia, memiliki penekanan pada pemerataan pembangunan pariwisata, penguatan sumber daya manusia (SDM), hingga peningkatan promosi di kancah internasional.

Berdasarkan data UN Tourism dan World Travel Tourism Council (WTTC) pada 2024, menurut dia, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 1,5 miliar kunjungan, setara kondisi normal sebelum pandemi. Pendapatan global dari sektor pariwisata mencapai 2 triliun dolar AS, naik 14 persen dibanding 2019.

Indonesia, kata dia, mencatat devisa pariwisata sebesar 16,71 miliar dolar AS pada 2024, tetapi 44 persen di antaranya masih terkonsentrasi di Bali. Kondisi ini, menurut dia, menunjukkan belum meratanya pengembangan pariwisata di Indonesia.

“Pemerintah sudah menetapkan lima destinasi super prioritas, seperti Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika, Borobudur, dan Raja Ampat. Tapi peran Badan Otorita Pariwisata di sana harus diperkuat agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas, tidak hanya Bali,” katanya.

Untuk itu, dia pun mendorong pemerintah meningkatkan anggaran promosi pariwisata baik melalui platform digital maupun pameran internasional. Menurut dia, diaspora Indonesia di luar negeri juga bisa dilibatkan sebagai duta promosi.

“Keberhasilan pariwisata Indonesia ditentukan oleh kemampuan mengelola kelestarian alam dan budaya, penguatan kelembagaan, SDM berkualitas, serta partisipasi aktif masyarakat,” katanya.

Dengan begitu, dia pun menyatakan setuju terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI.

“Semoga sektor pariwisata benar-benar menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan persetujuan RUU Kepariwisataan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. (ist/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *