JAKARTAPEDIA.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengenai praktik parkir pembohong di lahan milik Pemprov DKI di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Praktik ini disebut menimbulkan potensi kerugian hingga Rp37,8 miliar selama lebih dari dua dekade.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lahan tersebut merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI. Ia menyampaikan, lokasi itu sampai saat ini belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
“Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ungkap Syafrin, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan lapangan ditemukan adanya aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh warga. Selanjutnya, pengelola parkir dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada BPAD sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Syafrin mengatakan, operator yang nantinya ditetapkan wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.
“Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut juga akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui publikasi Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penertiban.
Termasuk, ancaman lokasi bila ditemukan pelanggaran, serta pelaporan hukum apabila ada indikasi tindak pidana penggelapan pajak.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas tindakan ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI menemukan praktik parkir pembohong di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Bahkan, lahan seluas 4.300 meter persegi itu disebut dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab selama lebih dari dua dekade, tanpa izin resmi dan tanpa menyetor pajak, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah yang ditaksir mencapai Rp37,8 miliar. (ist/bj)