Alhamdulillah! Samsat Keliling Kembali Dibuka pada Selasa, Berikut Lokasinya…

oleh -
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id | JAKSEL – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Selasa di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebelumnya, layanan tersebut sempat ditiadakan pada Senin (1/9/2025) kemarin di Jadetabek.

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta pada Selasa (2/9/2025) berikut 14 lokasi tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB.

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Polisi TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB.

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB.

8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.

9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00 – 12.00 WIB.

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB.

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimbob pukul 08.00-12.00 WIB.

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, wajib pajak juga tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Sebagai opsi lain, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran PKB. Aplikasi itu dapat diakses secara daring melalui telepon seluler dan berkas STNK akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Namun, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan untuk pembayaran PKB dengan tunggakan lebih dari satu tahun.

Bagi penunggak pajak lebih dari satu tahun tetap harus melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat.

Bagi Anda yang gak mau ribet dalam pengurusan pajak kendaraan atau tidak punya waktu bisa serahkan ke Biro Jasa Bang Pede Konsultan yang Siap Bantu Pengurusan Dokumen BPKB, STNK, Pajak Kendaraan Anda di Jakarta & Bekasi, Hubungi WA: 0822-4974-0969. (ist/ant/jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *