JAKARTAPEDIA.co.id | JAKSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti kuat terkait kasus CSR BI-OJK meski ada anggota Komisi XI DPR yang membantah keterlibatan mereka. Bukti tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan di Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lokasi penyaluran dana.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya sudah mengantongi dokumen dan informasi penting.
“Misalkan dari pihak Komisi XI DPR membantah, kami juga sudah memiliki bukti yang kami peroleh saat melakukan penggeledahan di Bank Indonesia dan juga di OJK,” ujarnya, Jumat (15/8/2025) seperti dilansir dari beritasatu.com.
Tak hanya itu, tim KPK juga menelusuri langsung lokasi kegiatan sosial penerima dana CSR BI dan OJK. Mereka meminta keterangan dari warga, pejabat RT/RW, hingga perangkat desa.
“Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat, baik itu tingkat RT, RW, kemudian juga desa,” kata Asep.
Menurutnya, bantahan dari pihak terduga terlibat adalah hal wajar, tetapi penyidik sudah memiliki bukti yang bisa dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk anggota Komisi XI DPR.
Kasus dugaan korupsi ini terkait penggunaan dana program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan penyuluh jasa keuangan (PJK) periode 2020-2023.
Penyidikan bermula dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat, dan resmi dilakukan sejak Desember 2024.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024), dan Kantor OJK (19 Desember 2024).
Perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2024-2029, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya juga merupakan anggota DPR periode sebelumnya (2019-2024) saat dugaan korupsi terjadi. (brs/ist)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Jakarta Selatan, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”