JAKARTAPEDIA| JAKUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara.
“Ketujuh pelaku ini ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut,” kata Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno GS di Jakarta.
Ia mengatakan ketujuh pelaku telah dua kali melakukan pencurian kabel, yakni pada Jumat (18/7/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB dan Rabu (23/7/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketujuh pelaku ini berinisial MFA (29), IS (28), MY, (34) AF (26) JR (21) SB (26) dan SY (51).
“Ketujuh pelaku ini ditangkap di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya seperti dikutip pada Kamis (24/7/2025).
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter dan sejumlah video aksi pencurian yang tersebar di media sosial.
“Seluruh pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara empat tahun,” tandasnya. (ist/ant)





