JAKARTAPEDIA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau Kantor Pusat Data dan Informasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta. Dia menegaskan komitmennya memangkas waktu pengurusan izin pembangunan di Ibu Kota, salah satunya Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang selama ini sering memakan waktu bertahun-tahun.
Pramono menyebutkan proses perizinan KLB yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga belasan tahun kini ditargetkan bisa rampung maksimal 28 hari.
“Saya memang sekarang ini sedang membuat agar beberapa perizinan yang berlangsung lama banget, bahkan ada yang sampai 12 tahun untuk mengurus KLB. Di dalam rapat saya sudah minta bisa selesai sampai 28 hari,” kata Pramono di Kantor Dinas Citata, kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Menurut Pramono, percepatan izin ini penting agar Jakarta bisa bersaing dengan kota-kota besar dunia.
Dia optimistis dengan sistem dan SDM yang ada, target tersebut bisa tercapai.
“Kenapa 28 hari? Saya meyakini orang kita kalau dipacu pasti akan bisa. Karena kalau ini bisa dilakukan, Jakarta pasti akan melompat sebagai kota global yang sekarang rankingnya 74, pasti akan melompat tinggi sekali,” ujarnya.
Selain KLB, percepatan menyasar izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga SP3L (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Pramono menilai kepastian perizinan akan memangkas hambatan birokrasi yang selama ini menjadi beban para pelaku usaha dan masyarakat.
Sebagai contoh, Pramono membeberkan dia baru-baru ini menandatangani izin KLB untuk proyek di kawasan Bundaran HI yang mangkrak selama 12 tahun. Dengan percepatan, izin tersebut bisa beres dalam waktu kurang dari dua minggu.
“Artinya apa? Bisa. Sekarang di tempat-tempat lain saya galakkan, dan ini akan menjadi sesuatu yang luar biasa bagi Jakarta untuk bisa membangun kotanya dari dana-dana seperti itu,” tandasnya.
Iya semoga saja untuk pengurusan perizinan di Pemprov DKI Jakarta bisa lebih cepat dan dimudahkan. (ig)
“Bagi Anda yang Tidak Mau Ribet dan Tidak Ada Waktu untuk Pengurusan Perizinan di Jakarta, khususnya untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pengganti IMB, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SKK (Sertifikat Keselamatan Kebakaran) Gedung, dll. CV Gandhi Brother Siap Membantu Silahkan Telp/WA ke 0857-7974-4396, 0822-4974-0969.”






