Maraknya Tingkah Laku Oknum Debt Collekctor yang Arogan Kerap Menjadi Pertanyaan dan Kekhawatiran Besar di Masyarakat

oleh -
Ilustrasi Debt Colector. (ist)

SUKABUMI | JAKARTAPEDIA.co.id – Masyarakat harus tahu kalau tugas debt collector hanya menegur dan membantu debitur membuat perencanaan pembayaran agar bisa menyelesaikan haknya dengan lebih mudah, bukan menyita barang debitur. Apalagi dengan sikap arogan mencegat debitur di jalan raya.

Tingkah laku yang dilakukan oleh debt collector kerap menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah dilajimkan bersikap kasar dan arogan saat menagih debitur.

Debt collector (DC) atau penagih utang adalah pihak ketiga yang bertugas menagih pembayaran utang yang belum dilunasi oleh debitur.

Tapi sekarang, banyak DC yang memanfaatkan pekerjaannya untuk menyita aset atau barang milik debitur dengan alasan sebagai jaminan dan lain sebagainya.

Lantas, apakah tindakan yang dilakukan oleh debt collector itu benar? Jika salah, apa yang harus dilakukan sebagai debitur? Berikut penjelasannya:

Apakah Debt Collector Boleh Menyita Barang Milik Debitur?

Secara hukum, debt collector yang menyita atau mengambil paksa barang atau harta debitur, termasuk salah satu aksi pencurian sehingga bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu atau Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Tapi apabila proses penyitaan barang dilakukan dengan kekerasan, bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.