Maraknya Tingkah Laku Oknum Debt Collekctor yang Arogan Kerap Menjadi Pertanyaan dan Kekhawatiran Besar di Masyarakat

oleh -
Ilustrasi Debt Colector. (ist)

Untuk lebih jelasnya, berikut isi bunyi pasal-pasal yang disebutkan di atas:

Pasal 362 KUHP.
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP.
“Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.”

Pasal 365 ayat (1) KUHP.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
“Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atua dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”