JAKARTAPEDIA.co.id – Ketua komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua memberi waktu 1 bulan kepada Wali kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga RW 12 perumahan cluster Taman Kencana dengan pengurus rumah ibadah Cettiya di Cengkareng Jakarta Barat.
Hal tersebut diungkapkan Inggard saat rapat audiensi Komisi A dengan warga RW 12 Cengkareng Barat, Jakarta Barat di ruang rapat komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11/2024).
“Saya apresiasi warga, kalau ada masalah di wilayah dikonsultasikan ke wakil rakyat agar tidak ada benturan di masyarakat. Keluhan warga sangat beralasan sesuai dengan alasan yang diungkapkan. Saya minta kepada Walikota untuk segera memberi solusi terbaik atas masalah ini,” ujar Inggard Joshua.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga RW 12 terkait keberadaan rumah ibadah Cettiya di tengah-tengah pemukiman warga.
Keberadaan rumah ibadah tersebut dirasakan warga mengganggu kenyamanan warga selama 10 tahun terakhir.
Sementara itu, Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengungkapkan intinya pihak Cettiya sudah membuat pernyataan kepada warga, tinggal bagaimana pihaknya mengawasi, menjaga sehingga kondisi wilayah bisa tenang dan damai.
“Ya kan sudah ada pernyataannya, nanti kita mengawasi pelaksanaan pembangunannya. Nanti kan kita lihat dulu. Kalau ada pelanggaran diselesaikan sendiri, kita awasin. Yang penting mereka pada akur,” ujarnya kepada wartawan usai mendengarkan keluh kesah warga tersebut.
Ditempat yang sama, Suki dari phak rumah ibadah Cettiya mengungkapkan rumah ibadah tersebut sudah berdiri sejak 2013 di RW 12 kelurahan Cengkareng Barat.
“Masalah ini viral baru setahun belakangan ini. Solusi sudah dilakukan Lurah dan Camat. Sudah difasilitasi oleh aparat Pemprov DKI Jakarta untuk coolling down agar bisa diselesaikan secara efektif,” ujarnya.
Suki mengakui pengembangan dari vihara ini untuk menampung dari RW agar upacara yang dilakukan tidak mengganggu warga.
“Kami beli dan kami gunakan nanti 8 atau 9 bulan kemudian. Terkait perijinan kami dapat ijin dari Kementrian agama DKI Jakarta. Bahwa rumah yang digunakan saat ini ada rumah ibadah. Jika bermasalah dilakukan mediasi,” ujarnya lagi.
Tak ketinggalan Suki juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi A agar persoalan diselesaikan secara baik.
“Terkait perintah bongkar, kami akan ikuti rekomendasinya. Tapi kami non profit, kami terbatas dana dan urunan dari donatur. Kami ingin pembinaan dari pak Walikota dan jajarannya,” ungkapnya.
Rapat dihadiri sekretaris Komisi A Mujiyono serta anggota Komisi A antara lain William Aditya Sarana, Hilda Kusuma dan Kevin Wu Sementara dari pihak eksekutif hadir dari Dinas Citata, Kesbangpol, Satpol PP, FKUB, Lurah dan Camat. (ig/ist)

