Pemkot Jaksel Segel TPS Ilegal di Pesanggrahan

oleh -
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) tak berizin di Jalan Saidi Raya RT 06/RW01, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). (ist/ant)

Dengan demikian, Pemkot Jaksel telah menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal karena mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelola pembuangan sampah ilegal dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar. (ist/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *