Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta

oleh -
Ilustrasi Ganjil Genap. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai Selasa (24/1/2023) ini.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan lantaran hari Senin (23/1/2023) ditetapkan sebagai tanggal merah perayaan Imlek oleh pemerintah.

Berdasarkan akun media sosial resmi milik Polda Metro yakni @tmcpoldametro, berikut titik Ganjil Genap yang mulai berlaku hari ini.

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Maja Pahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jendral Sudirman

Jalan Singsingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati (Mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringi

Jalan Tomang Raya

Jalan Jendral S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan DI Panjaitan

Jalan Jendral Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan)

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur

Jalan Keramat Raya

Jalan St Senen

Jalan Gunung Sahari

Kebijakan ganjil genap ini berlaku di jam-jam tertentu diantaranya pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk diketahui, ganjil genap adalah peraturan yang mengatur aktivitas kendaraan mobil sesuai pelat kendaraan di beberapa ruas jalan.

Jika angka terakhir pelat kendaraan ganjil maka diperbolehkan melewati ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya. (ant/dra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *