Astaghfirullah! Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Jatibening Bekasi di Ramadhan Beroperasi Aman Terkendali, Satpol PP Kota Bekasi Dinilai Mandul

oleh -
Tampak depan salah satu panti pijat di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ist/sbc)

JAKARTAPEDIA| BEKASI – Bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan praktik prostitusi berkedok panti pijat, di kawasan Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, marak beroperasi. Ironisnya tak ada tindakan dari Satpol PP Kota Bekasi.

Seperti yang terpantau panti pijat yang berlokasi di Jalan Jatibening Raya No 104 RT 01 RW 01 tersebut, tetap beroperasi secara terbuka selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Temuan ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari pihak berwenang Satpol PP Kota Bekasi.

Saat tim investigasi wartawan yang mendatangi lokasi, penjaga keamanan langsung menyambut dengan tawaran layanan.

“Sudah booking belum? Kalau belum langsung naik saja ke atas, kebetulan lagi sepi. Nanti untuk harga tanya langsung ya ke terapis,” ucap penjaga panti pijat Pelangi tanpa ragu.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, tim jurnalis menemukan bahwa harga layanan prostitusi di tempat tersebut mencapai Rp400.000 untuk satu kali layanan.

“Yang lain itu ML (Making Love) harganya Rp400 ribu sudah full servis tapi jangan cium saya, gak mau. Kalau yang lain bebas, mau blowjob, isap payudara bebas, Rp400 ribu sekali keluar ya bang,” jelas terapis yang ditemui tim investigasi.

Temuan mengejutkan lainnya adalah pengakuan pihak tempat pijat, yang mengaku telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat lainnya untuk keamanan operasional.

Ketika dimintai konfirmasi dan wawancara dengan pemilik tempat, penjaga hanya menjawab, “Sebentar ya bang, bos saya lagi di jalan. Abang tunggu saja.”

Praktik tersebut jelas melanggar maklumat yang telah disepakati bersama dan bertentangan dengan Undang-Undang Prostitusi.

Lebih lanjut, hal ini juga melanggar peraturan walikota (Perwal) terkait penertiban tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Berdasarkan temuan investigasi, pola serupa juga terjadi di beberapa lokasi panti pijat lain di Kota Bekasi.

Ketika dikonfirmasi, alasan yang diberikan biasanya bersifat baku, seperti “Saya tinggal di sini, pintu saya buka karena panas tidak ada hawa udara.”

Temuan ini kontras dengan semboyan Kota Bekasi sebagai “Bekasi Kota Iman” dan “Bekasi Kota Patriot”. Sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait, termasuk penyegelan ruko usaha tersebut selama bulan suci Ramadhan.

Sejumlah warga setempat berharap agar program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih dapat mewujudkan penertiban seperti tahun-tahun sebelumnya, termasuk dengan memberikan tempelan stiker

“Pelanggaran Buka Usaha Panti Pijat di Bulan Ramadhan” pada lokasi-lokasi yang melanggar. (ist/sbc/bp)

“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan di Kota Bekasi & Kabupaten Bekasi, Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *