Ingin Gelar Pernikahan Saat New Normal, Ikuti Aturannya Ya…

oleh -
Ilustrasi Menikah. (ist)

JAKARTAPEDIA.id – Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red) mulai diberlakukan selama masa COVID-19 ini banyak sekali beberapa acara yang mengumpulkan massa yang banyak dibatalkan selain karena dikahwatirkannya akan penyebaran virus COVID-19 yang sangat massive, jika kita dengan sengaja mengadakan acara yang mengumpulkan banyak massa ini akan ditindak/dibubarkan oleh petugas kepolisian.

Salah satu acara yang gagal dilaksanakan selama PSBB adalah pesta pernikahan, banyak sekali pasangan yang akhirnya hanya melaksanakan pernikahan secara agama dan sipil namun tidak melakukan resepsi pernikahan.

Tetapi di masa New Normal ini, sudah mulai bisa diselenggarakan tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan peraturan yang ketat.

Hal tersebut sesuai aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Nomer 440-830/2020.

Masyarakat yang ingin melakukan resepsi pernikahan harus tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah. Tidak hanya pesta pernikahan saja, acara konser musik hingga olahraga juga harus tunduk dalam aturan baru tersebut.

Dan berikut ini yang harus kalian lakukan jika ingin mengadakan pesta atau resepsi pernikahan:

Pembatasan Orang.

Jika kalian berniat melaksanakan resepsi pernikahan kalian wajib membatasi tamu yang hadir pada acara resepsi, selain penyelenggara tetap harus mematuhi protokol yang ada seperti tes suhu, pemakaian masker, penyedian hand sanitizer, tempat cuci tangan hingga dianjurkan tidak menyediakan makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.

Social Distancing.

Untuk menghindari penumpukan orang, penyelenggara wajib membuat marker atau tanda untuk membuat batas atau tamu saling berjarak dengan tamu yang lainnya.

Melanggar Kenakan Denda.

Jika pertemuan yang diselenggarakan secara pribadi di ruang yang dikelola secara pribadi yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.

Setelah ditentukan oleh pihak berwenang bahwa pertemuan tersebut tidak memperhatikan langkah-langkah keselamatan umum, maka unit pemerintah daerah harus memberlakukan sanksi dan denda maksimum bagi pelanggar. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *