JAKARTAPEDIA.co.id – Polisi mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada pasal 2
JAKARTAPEDIA.co.id – Polisi mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada pasal 2