JAKARTAPEDIA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe beroperasi melayani pembeli secara terbatas dengan jumlah pengunjung maksimal 25
JAKARTAPEDIA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe beroperasi melayani pembeli secara terbatas dengan jumlah pengunjung maksimal 25