JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan gaji tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur menjadi Rp9,4 juta per bulan pada 2023 dari sebelumnya
JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan gaji tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur menjadi Rp9,4 juta per bulan pada 2023 dari sebelumnya