JAKARTAPEDIA.id – Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DPRD DKI Jakarta bisa mendiskualifikasi cawagub yang tidak memenuhi persyaratan administratif. Demikian dikatakan
JAKARTAPEDIA.id – Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DPRD DKI Jakarta bisa mendiskualifikasi cawagub yang tidak memenuhi persyaratan administratif. Demikian dikatakan