Satreskrim Polres Bangka Selatan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

oleh -
Satreskrim Polres Bangka Selatan, berhasil meringkus PY alias Bujang Alus (19) seorang buruh harian warga Kecamatan Payung, diduga melakukan tindakan pencabulan kepada seorang belita usia (4) tahun sebut saja Bunga. (ist/bendi)

BANGKA SELATAN, JAKARTAPEDIA.id – Satreskrim Polres Bangka Selatan, berhasil meringkus PY alias Bujang Alus (19) seorang buruh harian warga Kecamatan Payung, diduga melakukan tindakan pencabulan kepada seorang belita usia (4) tahun sebut saja Bunga.

Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana, mengatakan kejadian terjadi pada Jum’at ,18 Februari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, bermula korban datang, ke rumah tersangka untuk bermain dengan adik tersangka, lalu sekira pukul 11.15 WIB, korban pulang dari rumah tersangka dan langsung memberitahukan kepada orang tua korban, RA (42) tahun bahwa korban merasa sakit perih pada area kemaluannya.

Setelah mengetahui hal tersebut RA langsung melihat kemaluan korban dan ada bekas cairan sperma dan sehelai bulu, setelah mendapati hal tersebut RA langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Pemdes pangkal buluh dan Polsek Payung, Rabu 16 Maret 2022.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata unit Reskrim Polsek Payung melakukan koordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan dan pada Selasa, 15 Maret 2022

Sekira pukul 15.00 WIB, unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Pangkal Buluh.

Mengetahui hal itu tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Payung dan bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil ngamankan tersangka di rumahnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, jelas dia lagi, yakni sehelai baju anak warna putih, dan sehalai celana warna hitam dan sehelai celana anak warna putih.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman perjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.meliar,” ungkap dia. (bedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *