Selama Ramadan, Pemda DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan

oleh -
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi. (ist)

JAKARTAPEDIA.id – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan jam operasional hiburan malam selama bulan Ramadan. Jenis usaha yang wajib ditutup selama Ramadan adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, bar (rumah minum).

“Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Sabtu (4/5/2019).

Adapun jenis usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadan adalah usaha karaoke eksekutif. Untuk pub dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

“Usaha rumah billiar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB,” katanya.

Sementara untuk usaha billiar yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub bisa dibuka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Edy mengungkapkan hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *