Gulkarmat DKI Minta Pengelola Gedung Penuhi Standar Proteksi Kebakaran, Jack Rusto Konsultan Bisa Bantu Pengurusan WA ke 081398962308

oleh -
Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menindak Hotel Treva Internasional dengan surat peringatan (SP) kedua dengan memberikan sanksi administratif berupa penempelan stiker yang bertuliskan "Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran" pada September 2022. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI meminta pengelola gedung di Ibu Kota untuk memenuhi standar proteksi terhadap potensi kebakaran dengan menyiagakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

“Gedung-gedung tinggi di Jakarta, semakin peduli masalah kebakaran,” kata Kepala Dinas Gulkarmat DKI Satriadi Gunawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran terkait bangunan gedung, pemilik wajib menyediakan sarana dan prasarana proteksi kebakaran.

Adapun peralatan proteksi kebakaran itu di antaranya alat pemadam api ringan, sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman.

Kemudian, sistem penyiraman otomatis, sistem pengendali asap, lift kebakaran, pencahayaan darurat, penunjuk arah darurat, sistem pasokan daya listrik darurat, pusat pengendali kebakaran dan instalasi pemadam khusus.

Sebelumnya, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menindak Hotel Treva Internasional dengan surat peringatan (SP) kedua dengan memberikan sanksi administratif berupa penempelan stiker yang bertuliskan “Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran” pada September 2022.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang mengacu pada pasal 50 ayat 3 dan pasal 59, Perda DKI Nomor 8 Tahun 2008.

Setelah beberapa bulan dalam pengawasan, Dinas Gulkarmat DKI akhirnya mencabut stiker tersebut karena hotel tersebut sudah memenuhi standar keselamatan dari kebakaran.

Pencabutan itu dilakukan bersama Polda Metro Jaya, Satpol PP DKI dan Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sistem proteksi kebakaran yang sudah diperbaiki oleh hotel itu yakni sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman, sambungan pemadam kebakaran (Siamesse Connection), saklar aliran air (Flow Switch).

Kemudian, sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem komunikasi darurat, lift kebakaran, sistem pengendali asap atau kipas penekan asap, petunjuk arah darurat dan pencahayaan darurat. (dra)

Nah bagi yang butuh bantuan pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran bisa hubungi Konsultan Jack Rusto di WA ke 081398962308.