Uji Coba Pembukaan Bioskop dan Panti Pijat di Kota Bekasi Batal

oleh -

JAKARTAPEDIA.id – Pemerintah Kota Bekasi membatalkan uji coba pembukaan bioskop hingga tempat hiburan malam (THM) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) level 3.

Pembatalan tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor 443.1/1241/SET.Covid -19.

“Jadi sebenarnya bukan memperbolehkan, artinya menguji coba, men-trial. Tetapi ternyata kita nggak mau berspekulasi, dan kita juga nggak mau nantinya menimbulkan dampak terhadap apa yang mau kita lakukan secara bertahap itu,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Dia menyampaikan, terdapat beberapa perbedaan dalam surat edaran yang baru dan lama.

Dalam surat edaran sebelumnya disampaikan uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat pada tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, dengan ketentuan jam operasional.

Di antaranya bioskop pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB.

Kemudian, klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyar mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Panti pijat, spa atau sauna, salon dan refleksi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya maksimal 25 persen.

Dalam surat edaran baru, kata dia, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

“Lalu, kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyar, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga ditutup,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat atau pelatihan atau kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

“Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara,” ujarnya.(jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *