Masa Berlaku SIM 24 Maret – 29 Mei Dapat Kompensasi Hingga 30 Juni

oleh -
Pelayanan SIM. (ilustrasi)

JAKARTAPEDIA.id – Setelah pelayanan publik terkait pelayanan SIM resmi kembali dibuka, antrean masyarakat di Satpas SIM pun tak tertahankan. Bahkan membeludak hingga antrianpun mengular.

Terkait proses perpanjangan SIM ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri memberikan dispensasi waktu bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis hingga 30 Juni 2020.

Langkah ini diambil sekaligus untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat, terkait perpanjangan surat izin berkendara tersebut.

“Bagi SIM yang masa berlakunya habis selama pandemik Covid-19 terhitung sejak 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada 2 Juni sampai 30 Juni,” kata Ahmad pada Jumat (5/6/2020).

Namun, Ahmad menegaskan, jika warga tidak memperpanjang dalam masa dispensasi itu, maka diharuskan membuat SIM baru.

“Perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM terakhir tanggal 30 Juni 2020, jadi masyarakat jangan khawatir,” tutup Ahmad.

Sebelumnya, beredar banyak foto di media sosial yang menunjukkan antrean panjang masyarakat di Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia.

Polri sendiri sebetulnya telah melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat melakukan jaga jarak sebagaimana protokol kesehatan. Baik melalui imbauan, pamflet, stiker banner, maupun langsung ke pemohon agar patuhi ketentuan protokol kesehatan. (rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *