Berikut Rincian Besaran KJP pada Agustus 2025 untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK

oleh -
Komisi E DPRD DKI Jakarta mendukung penuh tambahan anggaran Rp51,4 miliar untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan perluasan sekolah gratis. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada Agustus 2025.

Program KJP ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya.

Jadwal Pencairan KJP Agustus 2025

Pertanyaan seputar jadwal pencairan KJP Agustus 2025 cukup ramai diperbincangkan, terutama oleh para orang tua dan wali murid penerima bantuan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pencairan KJP akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 5 Agustus 2025.

Jika merujuk pada pola sebelumnya, dana biasanya mulai cair antara tanggal 1 hingga 5, tetapi bisa mundur hingga tanggal 8 atau bahkan mendekati tanggal 15 pada kondisi tertentu.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk rutin memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan atau situs kjp.jakarta.go.id agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru.

Besaran Dana KJP Agustus 2025 Berdasarkan Jenjang

Bantuan dana KJP Agustus 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian lengkapnya:

SD/MI/SLB
Biaya personal: Rp 250.000
SPP sekolah swasta: Rp 130.000

SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal: Rp 300.000
SPP sekolah swasta: Rp 170.000

SMA/MA/SMALB
Biaya personal: Rp 420.000
SPP sekolah swasta: Rp 290.000

SMK
Biaya personal: Rp 450.000
SPP sekolah swasta: Rp 240.000

PKBM (Paket A, B, dan C):
Biaya personal: Rp 300.000

Bantuan KJP ini tidak hanya meringankan beban biaya sekolah, tetapi juga memungkinkan siswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti alat tulis, seragam, dan transportasi.

Cara Cek Status KJP Agustus 2025

Penerima manfaat KJP dapat memeriksa status pencairan dana secara online melalui beberapa cara berikut:

1. Situs web resmi KJP.
Kunjungi laman: kjp.jakarta.go.id.
Masukkan NIK siswa.
Klik “Cek” dan sistem akan menampilkan status dana.

2. Aplikasi JakOne Mobile (Bank DKI).
Login ke aplikasi JakOne Mobile.
Pilih menu “Informasi Rekening” atau “Saldo/KJP”.
Periksa apakah dana sudah masuk.

3. Aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store.
Login akun terdaftar.
Akses menu KJP untuk mengecek status pencairan.
Untuk peserta didik baru, perlu proses pembukaan rekening Bank DKI serta pengambilan buku tabungan dan kartu ATM sebelum dana dapat diterima.

Pencairan KJP Agustus 2025 memberikan harapan baru bagi ribuan siswa dan keluarganya di Jakarta. Agar proses berjalan lancar, penting untuk terus mengikuti informasi terbaru dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (ist/brs)