Syarat IMB – Persyaratan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan di Jakarta, Hub: 0813-9896-2308

oleh -

JAKARTAPEDIA.id – Jika Anda merasa malas untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau memang tidak memiliki waktu harus wara-wiri ke instansi terkait. Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Jack Rusto yang bernaung di PT. Patriot Siber Media. Untuk informasi bisa menghubungi telp/WA: 0813-9896-2308 dengan Jack Rusto. Meskipun demikian, Anda wajib tahu bagaimana langkah dan persyaratan dalam membuat surat izin mendirkan bangunan. Berikutlah langkah-langkahnya:

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun KPR, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah di mata hukum.

Arti / Pengertian IMB

Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah Kabupaten / Kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat IMB rumah tinggal maupun non tinggal.

Syarat IMB Rumah Tinggal

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.

Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal

Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja sesuai SOP (tetapi kadang bisa molor).

Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal

Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 50.000.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa:

Formulir permohonan IMB.
Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai).
Surat Kuasa (jika dikuasakan).
KTP dan NPWP (pemohon dan/yang dikuasakan).
Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
Bukti Pembayaran PBB.
Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan).
Bukti kepemilikan tanah (surat tanah).
Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB.
SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2).
Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah).
Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB).
Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) Arsitektur, Konstruksi dan Instalasi (legalisir asli).
IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan).

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan disurvey ke lokasi.

Setelah disurvey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di Bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP Kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.

Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini:

Formulir Pendaftaran IMB.
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon.
Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris.
Fotokopi PBB Tahun terakhir.
Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP.
Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah).
Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG).
Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
Surat Kuasa (jika dikuasakan).

Alur Membuat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau lebih
Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta.

Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).

Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di Kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.

IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP.

Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)

Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015.

Lama Waktu Pembuatan

Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.

JR Konsutan
PT. Patriot Siber Media, Komplek Percetakan Sari Jaya Blok B No. 16, Jl. Kemakmuran Raya, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. HP/WA: 0813-9896-2308.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *