Polres Jakpus Telah Periksa 15 Saksi Terkait Hasil Gerebek Gudang Pakaian Bekas

oleh -
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 15 saksi dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Senen Blok III dan Jalan Kramat Soka Jakarta Pusat. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 15 saksi dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Senen Blok III dan Jalan Kramat Soka Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Putra Siagian menjelaskan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga kasus penggerebekan gudang thrifting itu belum bisa dirilis. “Nanti kita rilis di lain waktu, butuh penyelidikan lebih lanjut. Mungkin sepuluh sampai lima belas orang kami periksa,” kata Hady saat dikonfirmasi di Jakarta.

Hady menjelaskan petugas juga akan mendalami sejumlah pedagang eceran.

Adapun penggerebekan gudang pakaian bekas impor ini dipimpin oleh Bareskrim Polri, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menilai impor pakaian bekas ini mengganggu industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produksi barang lokal.

“Atas instruksi Bapak Presiden kita lakukan tindakan-tindakan yang memang perlu untuk melakukan yang mendukung arahan pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jakarta dan Bekasi sekaligus menyita 7.113 ballpres (pakaian bekas), Senin (20/3/2023).

Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi tiga lokasi, yakni di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat; Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen; dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ant/jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *