JAKARTAPEDIA.co.id – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terlebih dahulu menyampaikan laporan dan menyatakan persetujuan membawa RUU Polri ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam laporannya, Habiburokhman menyebut penyusunan dan pembahasan RUU Polri telah melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal.
“Pada saat penyusunan kita menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait Undang-Undang Polri ini. Kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi. Lalu kita mengundang 16 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa,” kata Habiburokhman.
Pada tahap pembahasan, Komisi III DPR juga menggelar 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat.
Selain itu, DPR mengundang 16 pakar ilmu hukum, dua pakar ilmu kesehatan masyarakat, serta menerima 124 masukan tertulis terkait RUU Polri.
Usai laporan disampaikan, Dasco selaku pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPR terhadap pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco.
“Setuju,” jawab para anggota fraksi.
Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya, Dasco mempersilakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhir mewakili Presiden Prabowo Subianto terhadap UU Polri. (brs/jek)






