BEM IBS Ikut Aksi Tolak RKUHAP, Sebut Aturan Baru Ancam Kebebasan Sipil

oleh -
Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia Banking School (BEM IBS) turut ambil bagian dalam aksi unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disahkan DPR RI pada Selasa (18/11/2025). (foto: rudi amri)

JAKARTAPEDIA.co.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia Banking School (BEM IBS) turut ambil bagian dalam aksi unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disahkan DPR RI pada Selasa (18/11/2025).

BEM IBS bergabung bersama elemen mahasiswa dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Massa aksi menilai sejumlah pasal dalam RKUHAP berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Presiden Mahasiswa BEM IBS, Wiliam, menyatakan bahwa pihaknya datang untuk menyampaikan sikap tegas terhadap regulasi tersebut.

“Suara kami kembali menggema di depan Gedung DPR RI. Kami hadir untuk menegaskan bahwa RKUHAP adalah ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi,” ujarnya.

Wiliam menjelaskan, beberapa pasal dalam RKUHAP dianggap berpotensi membatasi kritik publik, mengkriminalisasi warga, dan mempersempit ruang kebebasan berpendapat.

“Negara tidak boleh berlindung di balik aturan yang membatasi suara rakyat. Kami menuntut transparansi, revisi menyeluruh, dan keberpihakan pada hak-hak rakyat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pengingat bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam ketika ruang demokrasi dipersempit.

“Gerakan ini adalah suara kolektif untuk menolak represi dan memastikan masa depan hukum tetap menjamin kebebasan rakyat. Kami berdiri untuk keadilan dan kebenaran,” katanya.

Dalam demonstrasi itu, Koalisi Masyarakat Sipil membawa empat tuntutan utama, yakni:

1. Membebaskan seluruh tahanan politik tanpa syarat di seluruh Indonesia.

2, Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP serta mendesak pembahasan ulang secara partisipatif.

3. Mendorong terwujudnya keadilan sosial dan pengesahan regulasi yang berpihak pada rakyat.

4. Menghentikan kejahatan ekologis serta mewujudkan reforma agraria sejati. (ra)