JAKARTAPEDIA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memulai proses pendataan pemilih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang dijadwalkan pada bulan April ini.
“Pendataan pemilih pada April ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai jumlah pemilih melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dikutip dari antaranews.com, Rabu (3/4/2024).
Wahyu Dinata menegaskan pentingnya pembaharuan data pemilih, terutama bagi mereka yang akan mencapai usia 17 tahun pada saat pilkada yang dijadwalkan digelar pada 27 November 2024.
Tahapan pilgub telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“KPU DKI telah menerima amanat dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan pilkada dalam dua putaran. Adapun rencana putaran kedua dijadwalkan antara Januari dan Februari 2025,” jelas Wahyu.
Selain itu, KPU DKI juga berencana untuk memaksimalkan jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 800 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Meskipun demikian, KPU DKI belum menetapkan jumlah TPS yang pasti karena masih menunggu arahan dari pimpinan KPU.
Sosialisasi tahapan Pilgub DKI ini diadakan untuk memperoleh partisipasi dari berbagai pihak, termasuk eksekutif, media, ormas, dan organisasi independen (Non-Governmental Organization/NGO).
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, KPU akan mengawasi proses pemilihan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ist/ig)

