JAKARTAPEDIA.id – Pemerintah Kota Jakarta Barat memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas taman pada beberapa taman kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Pengunjung taman maksimal 25 persen, dan anak di bawah 12 tahun harus membawa bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jakarta Barat, Djauhar Arifien, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Menurut Djauhar, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta nomor 21 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuat Hijau, Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan, dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3.
Dalam Surat Keputusan tersebut juga diatur kewajiban para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker hingga berjaga jarak di dalam taman.
Petugas juga diwajibkan menjaga pintu depan taman sambil melakukan pemeriksaan suhu badan kepada setiap pengunjung.
Menurut Djauhar, peraturan tersebut harus diterapkan guna mencegah penularan COVID-19 di dalam taman.
“Kita berupaya mencegah penyebaran dan mengantisipasi adanya klaster COVID-19 di dalam taman,” katanya.
Djauhar berharap, jajarannya yang melakukan penjagaan di taman menerapkan peraturan tersebut demi memperkecil angka penyebaran COVID-19.
Dalam Surat Keputusan tersebut, terlampir daftar nama taman yang diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung:
1. Taman Cattelya.
2. Taman Kampung Baru.
3. Htan Kota Srengseng.
4. Taman Dupa Indah.
5. TMB Green Graden.
6. Ruang Terbuka Hijau Jalur Hijau Kosambi.
7. Taman Meruya Ilir Blok D.
8. Hutan Kota Rawa Buaya.
9. TMB Pakis Raya.
10. TMB Al -Amanah.
11. Taman Jalur Kembang Kerep.
12. Taman Komplek DPR.
13. Taman Palapa 2.
14. Taman Anek Elok Blok E VIII.
15. Taman Rasa Sayang.
16. Taman Wibisana.
17. Kebun Bibit Srengseng.
(dra/pede)

