JAKARTAPEDIA.id – Satuan Polisi (Satpol) PP DKI Jakarta telah menindak sebanyak 270.270 warga karena tidak memakai masker. Data tersebut saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari – 9 Juni 2021.
Selanjutnya, untuk pelanggaran rumah makan atau kafe, terdapat 30 dari 49.473 unit yang diawasi dikenakan denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kata dia, denda yang terkumpul yaitu mencapai Rp 109 juta.
“Lalu 310 unit ditindak pembubaran karena melanggar waktu operasional. Satu lokasi dicabut izinnya, 4.251 dikenakan teguran tertulis dan 759 tutup sementara (1×24 jam atau 3×24 jam),” jelasnya.
143 perusahaan dapat Sanksi Penutupan
Sementara itu sebanyak 143 perusahaan atau industri mendapatkan sanksi penutupan sementara 3×24 jam. Selanjutnya 3.474 unit diberikan teguran tertulis dan 24 unit diberikan sanksi denda. “Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp 213 juta,” jelasnya. (dra)

