Muhammad Subur sendiri mengawali kariernya di Yayasan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah, yaitu tahun 1985. Meski sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah, dia tidak pernah mendapat gaji tetap. Dia hanya mendapat uang transport yang dihitung per hari kerja.
Baru setelah sepuluh tahun bekerja, tepatnya di tahun 1995, dia mendapat tugas tambahan untuk mengajar. Mulai saat itulah dia mendapat gaji tetap per bulannya.
Dia yang tamatan SPG saat itu diberi tugas mengampu mata Pelajaran SBK-Seni Budaya dan Kewirausahaan di SMK Yapinda.
Sayangnya, meski telah bekerja sebagai pengajar, dia tetap harus bekerja sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah. Artinya dia menjalankan peran double job pada tempat yang sama.
Meski begitu, semuanya dijalani dengan baik hingga purna akhir tahun 2020. Yaitu, sejak terhitung dia dipecat secara sepihak oleh Yayasan.
Selama menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dari tahun 1985-2020, dia sama sekali tidak pernah mendapat gaji tetap. Dia hanya mendapat uang transport harian selaku Kepala Perpustakaan Sekolah sebesar Rp 20.000,-. Itupun dengan hitungan, sesuai hari masuk dia mengajar.
“Praktis, selama 35 tahun saya seperti kerja rodi. Kelihatannya kerja double Job. Sebagai Kepala Perpustakaan dan guru, tapi kedua-duanya pahit. Sebagai guru, gaji saya terakhir hanya sekitar Rp 1 juta – Rp 1.2 juta. Sedangkan sebagai Kepala Perpustakaan hanya mendapat uang transport Rp. 20.000,- per hari. Itupun disesuaikan dengan hari kerja saya masuk untuk mengajar. Kalau kedua-duanya digabung, masih jauh di bawah upah UMR DKI Jakarta, ” kata Subur.
Sementara itu, Belly Hatorangan, SH dari Kantor Hukum Belly Hatorangan, SH & Partners selaku kuasa hukum, membenarkan apa yang dikatakan Muhammad Subur.
Dalam keterangan Pers Releasenya, Belly mengatakan bahwa Yayasan memang terindikasi telah melakukan banyak pelanggaran hukum Ketenagakerjaan. “Yayasan telah membayar upah di bawah upah UMR DKI Jakarta yang telah ditetapkan. Yayasan juga tidak mengikut sertakan pekerja dalam asuransi Jamsostek dan Asuransi Tunjangan Hari Tua. Bahkan ketika memutus kerja pun, Yayasan tidak memberikan uang pesangon sama sekali,” kata Belly, “Ini jelas pelanggaran berat. Tidak hanya perdata tapi juga pidana..!, lanjutnya saat ditemui di Kantornya bilangan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Untuk itu, kuasa hukum akan menempuh langkah-langkah hukum terukur. Sebenarnya kuasa hukum sendiri telah memberikan somasi kepihak Yayasan sebanyak 3x dilayangkan. Tapi sejak dikeluarkan somasi I sampai somasi III sama sekali tidak ada tanggapan. Baru setelah kuasa hukum melayangkan surat ke Dinas terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, pihak Yayasan menghubungi kuasa hukum untuk diajak berembug.
Saat itu, Belly Hatorangan, SH diajak rembugan dengan Ketua Dewan Pembina Yayasan Drs. H. Masduki Salam yang didampingi oleh Kepala Penelitian dan Pengembangan H. Abdul Ajim dan Kepala Kerikulum Dini.
Dalam rembugan dan negosiasi tsb diputuskan bahwa Yayasan akan menyelesaikan secara kekeluargaan. “Namun, hingga dikeluarkan Pers Release-nya pihak Yayasan tidak pernah mau menyelesaikannya secara kekeluargaan,” imbuh Belly Hatorangan, SH lagi.
Sementara itu, ketika ada tindaklanjut pemeriksaan dari Dewan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Jakarta Selatan, ditemukan fakta baru. Dalam laporannya ke Dewan Pengawas Ketenagakerjaan dikatakan kalau Yayasan telah memberikan beberapa kompensasi dan juga uang pesangon kepada korban.
Dikatakan kalau saudara Subur pada tahun 2016 telah diberi hadiah umroh dan mulai tahun 2019 – 2020 masih dikaryakan. Itu semua bentuk kepedulian Yayasan kepada korban.
Namun, ketika dicrosscek kepada korban, ternyata hadiah umroh merupakan bentuk kegiatan rutin yang diberikan Yayasan kepada karyawan yang berprestasi. Dan, hal itu telah lama dilakukan Yayasan.
Begitu juga dengan pola mengkaryakan karyawan setelah masa pensiun. Tidak ada akad dan perjanjiannya kalau semua itu sebagai bentuk uang pesangon dalam wujud lain.
“Bohong kalau Yayasan telah memberi uang pesangon. Kapan dan dimana uang itu saya terima, mana bukti dan kwitansinya. Pasti tidak ada dan tak mungkin ada..!,”
lebih lanjut Subur mengatakan.
Melihat gelagat yang kurang baik ini akhirnya kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum. “Kami akan mempidanakan Yayasan yang sudah sewenang-wenang pada klient kami. Biarlah Yayasan cq Ketua Yayasan yang akan menghadapi gugatan hukum kami, ” kata Belly Hatorangan, SH.
Sambil menunggu nota pemeriksaan dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jakarta Selatan, pihak kuasa hukum memutuskan akan menyiapkan langkah-langkah hukumnya. (ilo/Rob )
Bagi Anda yang Ingin Bergabung dengan JAKARTAPEDIA.id, Bisa Hubungi WA: 0815-1086-8686 dengan Bang Pede

