Kasus Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

oleh -
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Kepolisian menetapkan lima tersangka kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

“Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi seperti dilansir pada Jum’at (15/5/2026)

Dia mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan pada 9 Mei 2026 dengan mengamankan 22 orang.

“Ada LC (wanita pendamping), ada mucikari, dan ada lagi kasir. Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak tersebut yang kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor,” ungkap Nunu.

Dia menyebutkan tempat hiburan itu memiliki izin sebagai usaha karaoke, namun terdapat dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut.

“Ya, kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan, bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik,” ujar Nunu.

Para korban, sambungnya, telah bekerja selama dua sampai tiga tahun.

“Saat ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain,” tutur Nunu.

Sampai dengan saat ini, tempat itu telah disegel untuk proses hukum lebih lanjut. (ra/ist)

“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Jakarta Barat, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”