DPRD DKI Jakarta Kaji Regulasi Pengelolaan Air Mandiri di Kawasan Industri

oleh -
Ilustrasi Pengelolaan Air Bersih. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Raperda SPAM masih terus menerima berbagai masukan dari masyarakat maupun sejumlah lembaga terkait.

Salah satu aspirasi datang dari BUMD DKI Jakarta seperti PT JIEP maupun PT KBN. Kedua perusahaan itu menilai aturan pengelolaan air saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan kawasan industri yang mereka kelola.

“Mereka punya sumber air sendiri, tetapi belum diperbolehkan mengolahnya menjadi air non-air minum. Ini yang akan kami bahas lagi pekan depan bersama Biro Hukum untuk melihat kemungkinan secara regulasi,” ujar Aziz, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan lanjutan akan difokuskan pada kemungkinan kawasan industri yang memiliki sumber air baku sendiri dapat memproduksi air non-air minum secara mandiri.

Di sisi lain, Aziz menegaskan, secara umum Raperda SPAM mengatur larangan penggunaan air tanah di wilayah yang telah terjangkau jaringan air perpipaan.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga lingkungan sekaligus menekan laju penurunan muka tanah di ibu kota.

Namun, ia mengakui implementasi aturan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya cakupan distribusi air perpipaan PAM Jaya yang belum menjangkau seluruh wilayah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas air.

“Yang sudah terjangkau air PAM pun belum semuanya mendapatkan air layak minum. Jadi ini menjadi tantangan ke depan bagi PAM Jaya dan juga aturan SPAM agar tetap fleksibel,” katanya.

Lebih lanjut, Aziz menerangkan, pihaknya masih mendiskusikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum larangan penggunaan air tanah diterapkan secara penuh. Menurut dia, wilayah yang belum memperoleh layanan air perpipaan memadai masih perlu diberikan izin terbatas untuk menggunakan air tanah.

“Kalau secara kuantitas dan kualitas belum layak, tentu mau tidak mau penggunaan air tanah masih harus diizinkan karena masyarakat juga membutuhkan alternatif,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan, penggunaan air tanah tetap akan dibatasi secara ketat agar tidak menimbulkan pemborosan dan memperparah kelangkaan air bersih.

“Kita tidak ingin warga Jakarta melakukan pemborosan terhadap air bersih yang jumlahnya semakin lama semakin langka,” tandasnya. (ig/bj)