JAKARTAPEDIA.co.id – DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif menggelar rapat kerja untuk membahas laporan hasil pembahasan komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025, sekaligus menyusun rencana rekomendasi DPRD, pada Rabu (29/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino dan dihadiri pimpinan serta anggota Badan Anggaran (Banggar), pimpinan Komisi A hingga E, serta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto beserta jajarannya.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim , rapat dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Wibi saat membuka rapat.
Dalam pengantarnya, Wibi menyampaikan DPRD telah menerima surat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Nomor 96/RB.05 tertanggal 16 Maret 2026 terkait penyelesaian LKPJ Tahun 2025.
Ia juga menerangkan, Gubernur Pramono telah menyampaikan pidato LKPJ dalam rapat paripurna parlemen Kebon Sirih pada 20 April 2026 lalu.
“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut untuk merekomendasikan rekomendasi DPRD berdasarkan hasil pembahasan komisi yang telah dilakukan pada 22 hingga 24 April 2026,” katanya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing pimpinan Komisi A hingga E memaparkan pokok-pokok rekomendasi sesuai bidang yang dimuat. Selanjutnya pimpinan dan anggota Banggar memberikan saran serta masukan guna memenuhi substansi rekomendasi DPRD.
Pihak eksekutif juga diberi kesempatan menyampaikan pandangan terhadap rencana rekomendasi tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan yang komprehensif.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan melakukan penelitian akhir sekaligus meminta persetujuan atas rekomendasi LKPJ Gubernur Tahun 2025 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
Melalui proses ini, DPRD DKI Jakarta diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Hasil pembahasan ini selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis, 30 April 2026,” tandasnya. (ig/bj)

