JAKARTAPEDIA.co.id – Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) Munjirin menekankan pentingnya verifikasi ketat dalam penanganan setiap aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“JAKI sudah menjadi wadah utama masyarakat untuk mengadu, maka tindak lanjutnya harus benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Munjirin di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, seperti dilansir pada Sabtu (11/4/2026).
Dia menyebutkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur diminta agar memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara riil, transparan, dan sesuai prosedur.
Dalam arahannya kepada jajaran ASN, Munjirin mengatakan saat ini JAKI telah menjadi kanal utama pengaduan warga.
Oleh karena itu, kualitas penanganan laporan harus benar-benar dijaga agar kepercayaan masyarakat tidak menurun.
Selain itu, dia menegaskan, setiap unit kerja, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga suku dinas, memiliki tanggung jawab dalam menindaklanjuti aduan yang masuk.
Untuk itu, ASN yang ditunjuk sebagai admin pengelola aduan harus memiliki kompetensi, bertanggung jawab, serta mampu membuktikan bahwa tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan kewenangan.
Menurut Munjirin, pemahaman terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi kunci utama dalam penanganan aduan.
Dia pun meminta seluruh ASN agar mempelajari dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten.
“Semua sudah diatur dalam SOP. Jadi, pelajari dan jalankan dengan benar, jangan sampai ada yang melanggar,” tegas Munjirin.
Di samping itu, dia menyoroti pentingnya proses verifikasi terhadap setiap laporan.
Dia meminta agar seluruh aduan dipastikan kebenarannya secara faktual sebelum dinyatakan selesai atau ditindaklanjuti.
Verifikasi yang akurat, kata dia, menjadi kunci agar penyelesaian masalah di lapangan benar-benar sesuai dengan kondisi yang dilaporkan masyarakat.
“Verifikasi harus betul dan riil, transparan serta akuntabel. Ini penting agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ucap Munjirin.
Dengan penegasan tersebut, Pemkot Jakarta Timur berharap penanganan aduan melalui JAKI semakin optimal serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah setempat.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta memeriksa tiga pejabat menyusul temuan kelalaian dalam pengawasan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kalisari, Pasar Rebo, yang menggunakan foto berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam merespons aduan masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta, ketiganya dinilai lalai dalam pengendalian dan pengawasan terhadap PPSU yang bertugas menangani aduan masyarakat,” kata Munjirin.
Tiga pejabat di lingkungan Kelurahan Kalisari yang diperiksa itu, yakni Lurah Kalisari, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang), serta Kepala Seksi Pemerintahan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Lurah Kalisari dari jabatannya.
Penonaktifan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah dilakukan sementara hingga proses pemeriksaan lanjutan rampung.
“Surat penonaktifan sudah diserahkan oleh Camat Pasar Rebo kepada yang bersangkutan. Statusnya nonaktif, sampai hasil pemeriksaan lanjutan selesai,” ucap Munjirin.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pelayanan publik, terutama dalam pemanfaatan teknologi digital.
Penggunaan foto berbasis AI yang tidak mencerminkan kondisi riil dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan pemerintah.
Ke depan, Pemerintah Kota Jakarta Timur berkomitmen memperkuat pengawasan berjenjang serta meningkatkan pembinaan terhadap petugas PPSU.
Selain itu, evaluasi terhadap mekanisme respons aduan berbasis digital juga dilakukan untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara akurat dan transparan.
Seperti diketahui, petugas PPSU di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) setelah mengunggah foto hasil kecerdasan buatan (AI) dalam laporan aplikasi JAKI terkait penanganan parkir liar.
“Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 oleh Lurah Kalisari, karena PPSU di bawah tanggung jawab lurah, juga yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Munjirin pada Senin (6/4/2026).
Sanksi tersebut merupakan langkah tegas terhadap seorang PPSU yang viral dan menuai sorotan publik.
Sementara itu, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbasis aduan tersebut.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang,” kata Siti saat dihubungi terpisah.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai yang masuk melalui aplikasi JAKI. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas PPSU di lapangan.
Namun, dalam proses pelaporan balik di aplikasi, petugas justru mengunggah foto hasil rekayasa AI yang menggambarkan seolah-olah kondisi di lokasi sudah tertib dan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.
Tindakan petugas tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, petugas PPSU yang mengenakan seragam oranye terlihat melakukan penanganan di lokasi.
Namun, setelah melalui proses berbasis AI, tampilan visual petugas mengalami perubahan, termasuk perbedaan atribut pakaian serta hilangnya beberapa kendaraan dalam gambar hasil olahan.
Perbedaan mencolok antara kondisi nyata dan hasil visualisasi AI itu kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat.
Warga internet (warganet) atau netizen menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi data dan tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya. (ist/ant)

