JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 yang mulai beroperasi pada 2 hingga 27 Maret.
Posko ini disiapkan untuk melayani konsultasi sekaligus menerima pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan bahwa posko tersebut dibentuk guna memastikan para pekerja atau buruh mendapatkan hak THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, melalui layanan tersebut baik pekerja maupun perusahaan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, termasuk tata cara perhitungan serta mekanisme penyampaian laporan apabila muncul kendala dalam proses pembayarannya.
“Posko ini juga menjadi sarana bagi pekerja untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan jika terdapat persoalan terkait pelaksanaan pembayaran THR,” kata Syaripudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Untuk layanan konsultasi, masyarakat dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Sementara pengaduan terkait THR dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
Selain itu, informasi lengkap mengenai layanan Posko THR juga dapat diakses melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
Adapun layanan Posko THR beroperasi setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dan pada Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
Syaripudin berharap keberadaan posko tersebut dapat mendorong perusahaan untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu, sehingga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Idul Fitri. (ra/ant)

