JAKARTAPEDIA.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.
Ketua Bapemperda, Abdul Aziz mengatakan bahwa proses pembahasan pasal demi pasal berjalan lancar dan telah mencapai kesepakatan pada pembahasan tingkat pertama.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah menuntaskan pembahasan tingkat satu di Bapemperda,” ujar Aziz, Kamis (27/11/2025).
Ia berharap perubahan status hukum ini dapat memperkuat kinerja PAM Jaya sebagai BUMD yang memberikan layanan publik strategis bagi warga Jakarta.
“Kami berharap dengan Raperda ini kinerja PAM Jaya semakin baik. Keluhan masyarakat terkait pelayanan yang selama ini dirasa kurang memuaskan bisa segera diperbaiki,” ungkapnya.
Aziz juga menegaskan bahwa fleksibilitas yang dimiliki Perseroda tidak boleh mengabaikan fungsi pelayanan publik. “PAM Jaya harus lebih fleksibel dalam mengatur jalannya perusahaan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Wakil Ketua Bapemperda, Jhonny Simanjuntak menambahkan bahwa perubahan struktur hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan publik dalam pengawasan.
“Saya pikir nanti pelayanan akan lebih berkualitas. Publik juga kami harapkan bisa lebih dilibatkan dalam pengawasan,” ucapnya.
Ia menilai, status Perseroda akan mendorong perusahaan menerapkan sistem kerja yang lebih profesional dan responsif. “Tujuan kita memang agar PAM Jaya lebih profesional sehingga percepatan pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud,” tegas Jhonny.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat Bapemperda, Raperda tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tahap evaluasi sebelum masuk ke pembahasan berikutnya. (indra/ist)

