Jakarta Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

oleh -
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata anjing yang disita saat razia perdagangan anjing di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (9/4/2015). (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.co.id – Kota Jakarta memasuki babak baru dalam upaya menjaga kesehatan publik dan perlindungan satwa. Mulai 24 November 2025, aturan larangan penjualan daging anjing dan kucing resmi berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Pramono melalui unggahan video di akun Instagram resminya pada Selasa.

Dalam pesan singkat namun tegas itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa aturan ini bukan sekadar regulasi, melainkan langkah strategis untuk keselamatan bersama. “Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” ujarnya.

Aturan Tegas: Larangan Jual, Jagal, hingga Olah HPR

Pergub baru ini memuat ketentuan rinci yang tertuang pada Pasal 27A dan 27B, yang secara jelas melarang penjualan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk olahan.
Jenis hewan yang masuk kategori HPR meliputi:

Anjing
Kucing
Kera
Kelelawar
Musang
Hewan lain sejenis

Tidak hanya perdagangan, kegiatan penyembelihan hewan-hewan tersebut untuk konsumsi juga termasuk pelanggaran.

Sanksi Bertahap dan Tegas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan mekanisme penegakan aturan dengan sistem bertahap. Pelaku usaha atau individu yang melanggar akan menerima:

Teguran tertulis, disertai penyitaan hewan jika menunjukkan gejala rabies.
Penyitaan hewan atau produk apabila pelanggaran diulang.
Penutupan tempat usaha jika pelanggaran tetap berlanjut.
Pencabutan izin usaha sebagai tindakan akhir.

Skema ini menunjukkan bahwa Pemprov tidak hanya menindak, tetapi juga memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha.

Langkah Pencegahan untuk Masa Depan yang Lebih Aman

Kebijakan tersebut disambut sebagai upaya penting dalam mencegah penyebaran rabies dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan keamanan pangan serta kesejahteraan hewan.
Pramono berharap implementasi Pergub ini berjalan efektif dan mendapat dukungan warga.

“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” tutupnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Jakarta bergabung dengan sejumlah kota besar dunia yang lebih dulu melarang konsumsi daging anjing dan kucing—mendorong perubahan gaya hidup serta standar moral masyarakat modern. (indra/ant)