JAKARTAPEDIA.co.id | JAKUT – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan pembatasan akses pelajar terhadap konten bermuatan radikalisme di media sosial. Langkah ini diambil menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, aturan tersebut ditujukan untuk mencegah pelajar terpapar atau terinspirasi konten radikal yang beredar bebas di platform digital.
“Sekarang sedang dirumuskan Dinas Pendidikan agar tidak semua anak dengan gampang melihat peristiwa-peristiwa atau kejadian seperti yang ada di medsos,” ujar Pramono usai meresmikan Kampung Tanah Harapan di Jakarta Utara, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan disampaikan kepada publik setelah final.
“Itulah yang sedang dipersiapkan dan nanti pada saatnya pasti saya akan jelaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Pramono memastikan proses belajar mengajar di SMAN 72 sudah kembali berjalan meski belum sepenuhnya dilakukan secara tatap muka. Sebagian siswa masih mengikuti pembelajaran daring lantaran mengalami trauma atau luka akibat insiden tersebut.
“Menurut laporan Disdik, proses belajar mengajar sudah berjalan normal, tapi memang belum semuanya hadir secara fisik,” tandasnya. (ig/bj)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Jakarta Utara, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”

