JAKARTAPEDIA.co.id | BALAIKOTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Tim Kerja Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melakukan penguatan kapasitas penggunaan Sistem Registri Nasional (SRN) dan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM).
Kegiatan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, BUMN, pelaku usaha, mitra swasta, dan lembaga non-pemerintah (NGO), sebagai langkah nyata dalam penyelenggaraan NEK sekaligus pengurangan gas emisi rumah kaca (GRK).
Kepala Biro Pembangunan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, penerapan NEK menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan target penurunan emisi GRK dan sebagai alternatif pembiayaan.
Menurutnya, Jakarta sebagai kota global mempunyai tanggung jawab besar dalam menurunkan emisi dan menjaga kehausan.
“Dengan kesiapan tim kerja dalam melaporkan aksi mitigasi menggunakan SRN yang akan mendukung terselenggaranya NEK di Jakarta, dan diharapkan target Net Zero Emission (NZE) 2050 juga bisa tercapai,” ujar Iwan, Jumat (22/8/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Karbon Rendah Daerah Yang Berketahanan Iklim, serta Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Kerja Penyelenggaraan NEK.
Ia menjelaskan, Bimtek Penggunaan SRN dan Penyusunan DRAM dilakukan oleh enam Pokja yakni, Perencanaan, Regulasi Kebijakan dan Tata Kelola, Pengelolaan Dana, Implementasi Monitoring dan Evaluasi, Informasi dan Pelaporan, serta Kerja Sama dengan seluruh OPD, BUMD, BUMN, dan Kegiatan Usaha.
“Agar efektif, NEK harus diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, dan rencana kerja perangkat daerah, sehingga implementasinya jelas, operasional, dan sejalan dengan pembangunan Jakarta,” katanya.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Rully Dhora Carolyn menekankan, setiap aksi mitigasi perlu dilakukan Pengukuran, Pelaporan, Verifikasi (MRV), dan pelaporannya ke Sistem Registrasi Nasional (SRN) Perubahan Iklim melalui laman sm.menlhk.go.id .
Ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK), yang bisa menabung dalam skema karbon, sehingga menghasilkan pemasukan berbasis insentif hijau sekaligus memperkuat reputasi Jakarta sebagai kota global yang ramah lingkungan.
“Perdagangan karbon merupakan langkah strategis untuk menjaga kota sekaligus mendukung pencapaian Nationally Ditented Contribution (NDC) Indonesia dan target NZE 2050,” tandasnya. (ist/bj)

