Wali Kota Jakbar Teken BAST Terkait Kewajiban Perumnas Rp2,3 miliar

oleh -
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto (ketiga dari kanan) menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagi kewajiban berupa Konstruksi Suka (Club House) Perum Perumnas senilai Rp2,3 miliar (Rp2.361.023.000) di Jalan Boulevard Nomor 8-7 Cengkareng Timur, Cengkareng, Rabu (30/7/2025). (ist)

JAKARTAPEDIA| JAKBAR – Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagian kewajiban berupa konstruksi (club house) Perum Perumnas senilai Rp2.361.023.000 di Jalan Boulevard Nomor 8-7 Cengkareng Timur, Cengkareng.

“Kami mengapresiasi Perum Perumnas atas kontribusinya dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Uus di kantornya, seperti dilansir pada Kamis (31/7/2025.

Sementara itu Perwakilan Perum Perumnas, Widyananda Yudikindra mengatakan, nilai yang tercatat di BSAT sesuai penilaian (apprasial) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Total nilainya sesuai dengan ‘apprasial’ yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta senilai kurang lebih Rp2,3 miliar,” katanya.

Pihaknya berharap kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang diserahkan dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk kepentingan bersama.

“Harapannya tentunya dapat dimanfaatkan oleh warga karena warga dapat menggunakan, kemudian dari Pemprov DKI Jakarta juga dapat memaksimalkan untuk ke masyarakat,” katanya.

Pihaknya sudah menyerahkan sehingga tanggung jawab tentunya beralih ke wali kota atau Pemprov DKI Jakarta. (ist/ig)

“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Jakarta Barat, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”