Cris juga mengatakan bahwa pada jalan tol pengemudi cenderung untuk memacu laju kendaraannya melebihi batas kecepatan. “Ini artinya harus ada solusi pembatasan kecepatan, misalnya dengan memasang kamera-kamera di tempat tertentu kemudian diingatkan. Petugas Kemenhub dan Dishub di lapangan bekerjasama dengan Kepolisian termasuk Jasa Marga harus memantau itu dan mengingatkan secara terus menerus, apabila ada kendaraan yang melanggar batas kecepatan harus ditindak karena membahayakan diri dan orang lain,” ujar Cris.
Pada kesempatan yang sama, Cris juga memperhatikan faktor keselamatan dari aspek sarana transportasi untuk mencegah kecelakaan, salah satunya dengan melakukan rampcheck kendaraan. Ia juga menghimbau kepada petugas rampcheck untuk menyelesaikan rampcheck 100% sebelum masa angkutan lebaran tiba.
Rampcheck utamanya rem depan dan belakang termasuk selang rem tidak berpotensi bocor, kaca dalam kondisi baik tidak boleh pecah, wiper, instrumen lampu, sabuk keselamatan pengemudi dan penumpang, kondisi ban serta kelengkapan administrasi/surat-surat,” jelasnya.
Selain itu, penempelan stiker laik jalan pada kendaraan umum yang telah lulus pemeriksaan rampcheck juga tidak luput dari perhatiannya. “Jadi kalau selama ini kendaraan yang laik jalan itu ditempeli stiker, maka saran saya untuk kendaraan yang tidak laik jalan juga harus ditempeli stiker *‘Tidak Laik Jalan’*, karena selama ini kendaraan yang tidak laik jalan tidak ditempeli stiker. Tujuannya agar masyarakat tidak memilih kendaraan tersebut sebagai sarana mudik lebaran,” ujar Cris.
Dia juga menghimbau kepada pemilik Perusahaan Otobis (PO) untuk melakukan self assessment atau rampcheck mandiri atas kendaraan dan melaporkan kepada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
“Bagi PO yang melanggar harus dikenakan sanksi karena aturan tidak akan bisa tegak ketika tidak ada sanksi, apalagi kalau sampai kecelakaan harus dikenakan sanksi yang tegas,” jelasnya.
Sementara itu, Cris mengatakan unsur pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi angkutan umum wajib dilakukan. “Harus ada pemeriksaan kesehatan baik oleh PO maupun di setiap titik keberangkatan, jika perlu di rest area disediakan juga pemeriksaan kesehatan, sedangkan untuk angkutan umum diwajibkan untuk melakukan cek kesehatan sebelum berangkat,” ujarnya.
Ia juga ingin memastikan kecukupan istirahat bagi para pengemudi, serta memperhatikan batas kecepatan sesuai dengan aturan. “Masyarakat juga harus berani mengingatkan para pengemudi yang lalai sehingga dapat membahayakan keselamatan penumpang, seperti mengantuk dan ugal-ugalan,” lanjutnya. (*)

