ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Munjirin Naik Transjakarta Menuju Kantor Wali Kota Jaksel

oleh -
Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Munjirin dan aparatur sipil negara (ASN) naik Transjakarta. Hal ini dilakukan pada Rabu (30/4/2025) merupakan hari pertama Pemprov DKI mewajibkan para ASN untuk menggunakan transportasi umum ke kantor. (ist)

JAKARTAPEDIA| JAKARTA SELATAN – Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Munjirin dan aparatur sipil negara (ASN) naik Transjakarta. Hal ini dilakukan pada Rabu (30/4/2025) merupakan hari pertama Pemprov DKI mewajibkan para ASN untuk menggunakan transportasi umum ke kantor.

“Hari ini pertama kita menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 bagi ASN dan non ASN Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan fasilitas kendaraan umum berbasis masal,” kata Munjirin saat ditemui di Halte Wali Kota Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025).

Wali Kota Jakarta Selatan ini mengatakan pada awalnya dirinya berjalan dari rumah dinas yang terletak di Jalan Citayam 1, kemudian datang ke kawasan Tirtayasa tepatnya Halte Pasar Santa dengan naik Transjakarta rute 6U.

Kemudian, sampai di Terminal Blok M dan transit ke busway rute 6N menuju Halte Wali Kota Jakarta Selatan. Waktu tempuh dari rumah dinasnya ke kantor Wali Kota Jaksel sekitar 30 menit.

Dalam perjalanannya, dia mengaku tidak mengalami kemacetan dan hanya bertemu sekali lampu merah. “Alhamdulillah, pengalaman bagi saya dan mungkin bagi pegawai lainnya,” ujarnya.

Dia berharap hal ini akan terus menjadi dampak positif bagi ASN untuk membiasakan diri naik transportasi umum. Diharapkan juga bisa mengurangi kemacetan, menekan polusi udara dan meningkatkan kesehatan dengan berjalan kaki ke halte terdekat.

“Saya imbau kepada ASN karena ini baru mulai, jadi masih mencari-cari jalan yang angkutan paling dekat. Merasa repot pasti pertamanya, tapi kalau dijalankan rutin setiap Rabu saya yakin mengasyikkan,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Tujuan dari adanya Ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025. (ig/ant)