DKI JAKARTA| JAKARTAPEDIA.co.id – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim, menegaskan bahwa penyesuaian tarif air PAM sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air, dan bertujuan untuk memberikan subsidi kepada warga menengah ke bawah.
“PAM Jaya ini cuma pelaksana yang ditugaskan untuk menaikkan harga tarif. Dari yang tadinya Rp7.000, sekarang minimal Rp12.000. Itu untuk subsidi kepada masyarakat yang sangat menengah ke bawah,” kata Nur Afni, Senin (17/2/2025).
Hal itu disampaikan Afni disela-sela mediasi DPRD DKI dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terkait penyesuaian tarif air.
Menurutnya, keputusan penyesuaian tarif ini sudah melalui perhitungan yang matang dan mempertimbangkan prinsip progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nur Afni yang juga anggota Komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, bahwa tarif air dihitung berdasarkan NJOP suatu kawasan.
“Misalnya, harga NJOP di Thamrin dan Jakarta Selatan pasti berbeda. Maka, apartemen di sana dikenakan tarif lebih tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, jika NJOP suatu properti sudah di atas Rp10 juta, maka tarifnya otomatis masuk kategori progresif.
“Masa Thamrin Residence masuk kategori K2?. Saya tinggal di pinggiran Jakarta, lingkungan kumuh, sering kebanjiran. Tapi karena rumah saya 1.000 meter, saya kena Rp47.000. Jadi memang dihitung berdasarkan properti dan fasilitasnya,” tambahnya.
Nur Afni menegaskan bahwa, kebijakan ini tidak bisa serta-merta dicabut oleh Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya.
“Kalau Dirut PAM disuruh cabut Ketentuan Pelaksanaan Usaha Penyediaan Air Minum (KPUP), ya nggak bisa. Itu harus gubernur yang cabut,” jelasnya.

