JAKARTAPEDIA.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengimbau anak pesantren dan asrama yang bersekolah di luar Jakarta untuk melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
“Bagi yang sekolahnya di luar DKI, ada yang pesantren, ada yang mungkin sekolah asrama di luar DKI Itu yang kita imbau,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil DKI Shanti saat ditemui di SMAN 34 Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Shanti mengatakan Dinas Dukcapil DKI sebenarnya terbuka jika ada orangtua yang merasa anaknya bersekolah di luar Jakarta untuk memiliki kartu identitas seperti KTP.
Terlebih, Dinas Dukcapil DKI siap melayani meskipun pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu asalkan melakukan perjanjian sebelumnya.
“Misalnya kapan dia pulang dari asramanya atau pesantrennya, hari Sabtu, kita buka janjian di kelurahan bisa,” ujarnya.
Pelayanan pada hari libur ini, lanjut dia, sebagai salah satu upaya untuk menjawab tantangan bagi pelajar yang belum bisa perekaman e-KTP karena terhalang jam belajar.
Kemudian, upaya yang dilakukan Dinas Dukcapil DKI untuk mengejar angka perekaman e-KTP yakni menggencarkan jemput bola ke setiap sekolah.
“Kan paling gampang cari anak-anak yang usia 17 tahun tentunya di sekolah, makanya kita jemput bola,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dinas Dukcapil DKI juga menggandeng kelurahan untuk membantu menyebarkan undangan bagi warganya yang berusia 16 tahun agar bisa segera memiliki e-KTP.
“Kita perekaman itu mulai 16 tahun ke atas tapi tidak dicetak dulu, nanti pas 17 tahun kita cetak dan didistribusikan ke sekolah-sekolah,” jelasnya.
Adapun di Jakarta Selatan, tercatat Suku Dinas Dukcapil wilayah itu telah melakukan jemput bola perekaman e-KTP sebanyak 60 kali pada 2024.
Adapun kegiatan perekaman KTP elektronik sudah dapat dimulai pada saat seseorang berusia 16 tahun.
Dengan begitu, saat individu berulang tahun maka dapat langsung datang ke kelurahan atau tempat perekaman awal untuk mengambil KTP tersebut.
Dukcapil DKI merujuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mencatat sebanyak 458 orang berusia 17 tahun di lima administrasi kota Jakarta dan satu Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan rekam KTP elektronik. (ist/ant)

